Senin, 11 Maret 2013

Tugas PKN



1. Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara adalah Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
2.Sejarah terbentuknya negara
Dalam mengidentifikasi terbentuknya negara dapat dilihat dari beberapa pendekatan dan teori, yakni teori kontrak sosial, teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis, teori historis, teori patriarkal dan matriarkal, teori daluarsa dan teori idealistis.
a. Teori Perjanjian Masyarakat (Sosial contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting menegnai sal-usul negara. Disamping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara tiranik.penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.
b.Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal mula negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik si dunia Timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun di dalam praktik. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (devine rights of kings) doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum “monarchomach”  (penentang raja) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan bahwa kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.

c. Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara berbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara. Negara merupakan resultante positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam Teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Dalam teori ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuatan adalah pembenaranya dan raison d`etre-nya adalah negara.

d. Teori organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup tersbut.

e.Teori historis.
Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.

f.Teori Patriarkal dan Matriarkal
Menurut teori ini, keluarga sebagai kelompok patriarkal adalah kesatuan sosial yang paling utama dalam masyarakat primitif dan ayahlah yang berkuasa dalam keluarga tersebut serta garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Kemudian keluarga tersebut berkembang biak dan terjadilah beberapa keluarga yang seluruhnya dipimpin oleh kepala (ayah) keluarga induk. Lambat laun keluarga-keluarga tersebut kemudian membentuk kesatuan etnis yang besar dan terjadilah suku patriarkal. Sedangkan matriarkal adalah apabila berlangsung pada kelompok suku yang menarik garis keturunannya dari pihak ibu.[9]

g.Teori Daluarsa
Teori daluarsa adalah teori yang menganggap bahwa negara dikuasai oleh raja karena faktor kebiasaan. Raja beserta organisasinya (negara kerajaan) timbul karena adanya milik yang sudah lama dan kemudian melahirkan hak milik, jadi raja bertahta karena hak milik itu yang didasarkan atas hukum kebiasaan (Baik diterima maupun ditolak oleh rakyat).

h.Teori Alamiah
Menurut teori ini negara merupakan ciptaan alam. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon (Makhluk politik), dan dengan kodrat manusia tersebut maka kemudian manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.

i.Teori Idealistis
Teori ini bersifat filosofis, karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan memikirkan bagaimana negara itu seharusnya ada. Negara sebagai kesatuan yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakekat sendiri ayng terlepas dari bebagai komponen.

3.Unsur Negara
Unsur negara adalah sesuatu unsur pembentuk negara agar negara tersebut diakui sebagai negara yang berdaulat secara international.
Unsur-unsur negara :

- Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

- Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

- Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

- Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

4.Bentuk-bentuk negara

Negara Kesatuan

Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.

Negara Federal

Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.

Gabungan Negara-Negara Merdeka

Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain.[1] Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.

Konfederasi

Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.

Negara-Negara Netral

Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.

Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.

Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

5.Pengertian Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

a.Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

c.Klasifikasi Sistem Pemerintahan        
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
-         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
§         Sistem pemerintahan parlementer
§         Sistem pemrintahan presidential
§         Sistem pemerintahan campuran


http://juniorsuryadilaga.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-dan-pemahaman-tentang-bangsa-dan-negara/

http://al-fikar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html

http://organisasi.org/unsur-negara-sebagai-syarat-berdirinya-suatu-negara-rakyat-wilayah-pemerintahan-pengakuan

http://fitria97.wordpress.com/tugas-tugas/pkn/macam-macam-bentuk-negara/

http://a69670.wordpress.com/2010/02/28/pengertian-demokrasi-penerapannya-di-indonesia/

http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html